PAPER
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
“KODE
ETIK PROFESI AKUNTANSI”
DISUSUN
OLEH:
EKA UNFA ANINDIA (23214442)
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Etika secara harfiah bermakna pengetahuan tentang azas-azas akhlak atau
moral. Etika secara terminologi kemudian berkembang menjadi suatu konsep yang
menjelaskan tentang batasan baik atau buruk, benar atau salah, dan bisa atau
tidak bisa, akan suatu hal untuk dilakukan dalam suatu pekerjaan tertentu.
Istilah kode etik kemudian muncul untuk menjelaskan tentang batasan yang perlu
diperhatikan oleh seorang profesional ketika menjalankan profesinya.
Seperti
dengan halnya profesi lain semua memiliki etika-etika yang harus dipatuhi dan
ditaati agar menjadi sejalan apa yang telah aturannya. Dengan adanya etika
profesi akuntansi menjadikan adanya batasan-batasan yang harus dilakukan oleh
seorang profesi akuntansi. Pemahaman yang cukup bagi seorang profesi akuntansi
tentang kode etik akan menciptakan pribadi yang lebih baik, berkompeten,
profesional dan menjadikan sosok yang elegan.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian kode etik profesi akuntan?
2.
Apa pengertian kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia?
1.3
Tujuan Pembahasan
1.
Untuk mengetahui kode etik profesi
akuntan
2.
Untuk mengetahui Ikatan Akuntan
Indonesia
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1
Kode Etik Profesi Akuntansi
Merupakan sifat dasar manusia ideal atau disiplin pribadi
diluar undang-undang. Dalam buku Auditing Robertsoon tulisan Philip Wheelwright
menuliskan permasalahn seperti dibawah ini:
Ilmu etika
Yang dimaksud ilmu
etika adalah cabang filsafat yang mempelajari secara sistematis pilihan
reklektif, pilihan norma yang benar dan salah dan hal yang berhubungan dengan
kebaikan. Ada 3 elemen kunci yang berhubungan dengan etika, yaitu:
1.
Menyangku pilihan reklektif misal
permasalahan keputusan
2.
Menyangkut petunjuk benar dan salah misal
prinsip-prinsip moral
3.
Menyangkut konsekuensi, misal kebaikan
keputusan
Permasalahan etika
timbul bilamana seseorang membuat suatu pilihan dari berbagai alternatif dan
pilihan yang benar tidak jelas secara nyata.
Ada 2 standar/norma
jawaban falsafah untuk masalah ini:
1.
tingkah laku etik yang menimbulkan hal
yang terbaik
2.
tingkah laku etik yang sesuai dengan
hukum/aturan moral dan prinsip moral
Didalam tulisannya juga
Philip Wheelwright menjelaskan bahwa suatu individu/kelompok juga memerlukan
kode etik karena dapat:
1.
Memberi referensi yang secara eksplisit
kriteria aturan untuk suatu profesi dan dapat memberi arah pemecahan
2.
Memberi pengetahuan kepada seseorang apa
yang diharapkan profesinya
3.
Dari andangan organisasi profesi, kode
etik adalah pernyataan umum prinsip-prinsip aturan dan sebagai alat pemenuhan
norma-norma tersebut
Dari uraian diatas,
apabila kode etik dikaitkan dengan profesi akuntan makakode etik akuntan
berarti suatu sistem atau prinsip moral dan pelaksanaan aturan-aturan yang
memberi pedoman dalam berhubungan dengan klien, masyaratak usaha, dan akuntan
lain serta pihak yang berkepentingan lainnya.
Akuntan publik sebagai suatu profesi juga mempunyai kode
etik profesi yang dinamakan Kode Etik
Akuntansi Indinesia. Kode etik akuntan dapat diartikan:
1.
Sebagai suatu sistem prinsip-prinsip
moral dan pelaksanaan aturan yang memberikan pedoman kepada akuntan dalam
berhubungan dengan klien, masyarakat, dan akuntan lain sesama profesi.
2.
Suatu alat atau sarana untuk memberikan
keyakinan kepada klien, pemakai laporan keuangan dan masyarakat pada umumnya
tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikan oleh akuntan.
Dengan demikina yang
menajdi sasaran atau bahkan menjadi dasar pemikiran diciptakannya kode etik
profesi adalah kepercayaan masyarakat
terhadap kualitas atau mutu jasa yang diberikan oleh profesi akuntan tanpa
memandang siapa individu yang melaksanakan. Kepercayaan masyarakat atas
kualitas atau mutu pekerjaan profesi akan semakin tinggi profesi tersebut
menetapkan standar pelaksanaan dan tatanan moral atau perbuatan yang tinggi
terhadap seluruh anggotanya.
2.2
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Akuntan –akuntan Indonesia telah membentuk wadah atau
organisasi yang dinamakan Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI), yang anggotanya adalah seluruh akuntan yang terdaftar
sebagai orang yang berhak memakai gelar Akuntan
di Indonesia, baik yang bergerak sebagai Akuntan
Publik, Akuntan Pemerintah, Akuntan Intern maupun sebagai Akuntan Pendidik. Dalam konggresnya yang
kedua di Jakarta 1973 telah menetapkan Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri 23 pasal termasuk Tata Kerja Dewan Kehormatan IAI.
Kode etik IAI disempurnakan pada kongres IAI tahun 1986
dan namanya diubah menjadi Kode Etik Akuntan Indonesia terdiri dari 26 pasal,
tidak termasuk tata kerja Dewan Kehormatan IAI, (untuk tata kerja dewan
kehormatanini diatur tersendiri yang terdiri dari 9 pasal dan merupakan bagian
yang tak terpisah dengan kode etik).
Kode Etik Akuntan
Indonesia terdiri dari tiga bagian, yaitu:
1.
Kode etik untuk profesi akuntan secara
umum, yang mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. Kepribadian
(pasal 1 dan 2)
b. Kecakapan
profesional (pasal 3 dan 4)
c. Tanggung
jawab (pasal 5, 6, dan 7)
d. Pelaksanaan
kode etik (pasal 8, 9, dan 10)
e. Penafsiran
dan penyempurnaan kode etik (pasal 11)
2.
Kode etik khusus untuk akuntan publik,
mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. Kepribadian
(pasal 12, 13, dan 14)
b. Kecakapan
profesional (pasal 15, 16, 17 dan 18)
c. Tanggung
jawab kepada klien (pasal 19 dan 20)
d. Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi (pasal 21 dan 22)
e. Tanggung
jawab lainnya (pasal 23, 24, dan 25)
Secara lengkap isi Kode
Etik Akuntan Indonesia adalah nampak seperti dibawah ini:
KODE
ETIK AKUNTAN INDONESIA
PENDAHULUAN
Bahwa sesungguhnya setiap warna
negara Indonesia wajib memberikan dharma baktinya, sesuai dengan profesi dan
keahliannya masing-masing, dalam menyukseskan pembangunan nasional yang
bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adik makmur yang merata, material
dan spiritual berdasarkan Pancasila.
Bahwa Akuntan, yang pemakaian gelarnya
dilindungi oleh undang-undang, adalah suatu profesi yang memperoleh kepercayaan
masyarakat. Hal itu pada hakikatnya mengandung tanggung jawab moral yang luhur
dan mengemban profesinya berdasarkan kepribadian dan keajlian teknis yang
tinggi, untuk memelihara martabat dan kehormatan, serta mengutamakan
kepentingan masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
Bahwa Ikatan Akuntan Indonesia
adalah organisasi profesi akuntan yang diakui pemerintah.
Menyadari hal-hal tersebut diAtas,
maka disusun Kode Etik Akuntan Indonesia yang mengait seluruh anggota Ikatan
Akuntan Indonesia.
Kode etik ini terdiri dari tiga
bagian yaitu:
1.
Untuk
profesi akuntan secara umum
2.
Khusus
untuk akuntan publik
3.
Penutup
Untuk menghindarkan keraguan, kode
etik ini dilengkapi dengan daftar istilah disertai dengan pengertiannya. Daftar
istilah tersebut merupakan bagian tidak terpisah dari kode etik ini.
I.
PROFESI
AKUNTAN SECARA UMUM
BAB I
KEPRIBADIAN
Pasal 1
Setiap anggota harus selalu
mempertahankan nama baik profesi dengan menjunjung tinggi etika profesi serta
hukum negara tempat ia melaksanakan pekerjaannya.
Pasal 2
Setiap anggota harus mempertahankan
tingkat integritas dan objektifitas yang tinggi dalam melakukan pekerjaannya.
BAB
II
KECAKAPAN
PROFESIONAL
Pasal
3
Setiap anggota bertanggung jawab
untuk meningkatkan kecakapan profesional sehingga mampu memberikan manfaat yang
optimal bagi masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
Pasal
4
Seorang anggota yang tidak bekerja
sebagai akuntan publik tidak dibenarkan memberikan pernyataan pendapat akuntan,
kecuali akuntan yang menurut perundang-undangan yang berlaku diharuskan
memberikan pernyataan pendapatan akuntan.
BAB
III
TANGGUNG
JAWAB
Pasal
5
Sebagai seorang warga negara yang
bertanggung jawab, setiap anggota wajib menjunjung tanggung jawab moral,
tanggung jawab sosial dan tanggung jawab profesional.
Pasal
6
Sebagai anggota harus menjaga
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melaksanakan pekerjaannya, dan
tidak boleh terlibat dalam pengungkapakan fakta atau informasi tersebut bila
tidak memperoleh izin khusus dari klien yang bersangkutan, kecuali bila
dikehendaki oleh hukum atau negara atau profesi. Ia tidak boleh menggunakan untuk
keuntungan sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga, suatu pengetahuan atau
informasi yang diperolehnya dari pelaksanaan tugasnya.
Pasal
7
Setiap anggota harus bisa
mempertanggung jawabkan mutu hasil pekerjaannya. Karena itu tidak dibenarkan
bila pada saat yang bersamaan, ia terlibat dalam usaha atau pekerjaan yang
dapat menyebabkan penyimpangan dari obyektivitas atay yang tidak konsisten
dengan pekerjaannya.
BAB
VI
PELAKSANAAN
KODE ETIK
Pasal
8
Setiap anggota wajib menghayati dan
mengamankan kode etik akuntan ini dengan penuh rasa tanggung jawab, baik secara
perorangan maupun secarabersama-sama dengan anggota lainnya.
Pasal
9
Setiap anggota harus berusaha untuk
saling mengingatkan sesama anggota terhadap tindakan-tindakan yang dinilai
tidak/kurang bermoral
.
Pasal
10
Untuk menjaga ketaatan terhadap kode
etik, dibentuk Dewan Kehormatan IAI. Tatacara mengenai Dewan Kehormatan diatur
dalam ketentuan tersendiri.
BAB
V
PENAFSIRAN
DAN PENYEMPURNAAN KODE ETIK
Pasal
11
Untuk memenuhi
pertanyaan yang timbul dikemudian hari, baik diantara para anggota maupun
dikalangan masyarakat, maka IAI menerbitkan penafsiran kode etik.
II.
KHUSUS
PROFESI AKUNTAN PUBLIK
BAB
VI
KEPRIBADIAN
Pasal
12
Seorang akuntan publik harus
mempertahankan independensinya.
Pasal
13
Seorang akuntan publik dalam
pelaksanaan fungsi pelaporan pemeriksaan akuntan, haruslah bebas dari setiap kepentingan
yang dapat menyebabkan penyimpangan dari independensi dan objektivitas,
sehingga ia senantiasa dalam posisi yang memungkinkan untuk dapat menyatakan
pendapat akuntan, tanpa terikat bsuatu kepentingan.
Pasal
14
Seorang akuntan publik yang melaksanakan
tugas mewakili kliennya, harus mempertahankan independensi dengan mejelaskan
bahwa ia dalam penugasan mewakili suatu kepentingan khusus kliennya dengan
batasan-batasan, wewenang, dan tanggung jawab tertentu.
BAB
VII
KECAKAPAN
PROFESIONAL
Pasal
15
Seorang akuntan publik diperbolehkan
mempekerjakan staf ahli lainnya untuk membantu melaksanakan pekerjaan
pfofesionalnya. Namun ia harus menjelaskan kepada mereka mengenai keterikatan
akuntan pada kode etik dan ia tetap brtanggung awab atas pekerjaan tersebut
secara keseluruhan, bertindak teliti dan waspada dan memberikan saran kepada
klien.
Pasal
16
Seoang akuntan publik tidak
dibenarkan mengerjakan penugasan atau menerima pekerjaan yang tidak dapat
diharapka untuk diselesaikan atau tidak sesuai dengan keahlian profesinya.
Pasal
17
Seorang akuntan publik yang elakukan
pemeriksaan akuntan harus melaksanakan pekerjaan profesionalnya sesuai dengan
Norma Pemeriksaan Akuntan.
Pasal
18
Seorang akuntan publik harus
mencegah namanya dikaitkan dengan setiapramalan mengenai transaksi masa datang,
yang memberikan kesan bahwa ia menjamin terwujudnya ramalan tersebut.
BAB
VIII
TANGGUNG
JAWAB KLIENNYA
Pasal
19
Setiap
akuntan publik harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
penugasan profesional, dan tidak boleh terlibat dalam pengungkapan fakta atau
informasi tersebut, bila ia tidak memperoleh izin khususdari klien yang
bersangkutan, kecuali untuk kepentingan hukum, negara atau profesinya.
Pasal
20
Seorang akuntan publik berhak untuk
menerima honorariumuntuk kemahiran pengetahuan yang dia berikan kepada
pekerjaan profesionalnya. Dalam menetapkan honorarium yang wajar, maka tanggung
jawab yang terlibat, sifat, batasan dan pentingnya pekerjaan yang ia lakukan
patut diperhitungkan.
TANGGUNG
JAWAB PADA REKAN SEPROFESI
Pasal
21
Seorang akuntan publik harus memelihara
hubungan baik didalam profesi. Hal ini khususnya berlaku bila seorang akuntan
publik untuk kerja sama dianta anggota-anggota kantor-kantor anggota publik
yang berlainan.
Pasal
22
Seorang akuntan publik wajib
memberitahukan kepada rekan akuntan publik lainnya apabila ia hendak
memperkejakan pegawai rekan akuntanpublik yang bersangkutan.
TANGGUNG
JAWAB LAINNYA
Pasal
23
Seorang
akuntan publik dilarang mengiklankan, atau mengizinkan orang lain untuk
mengiklankan nama atau jasa yang diberikannya, kecualibersifat pemberitahuan*).
Pasal
24
Seorang akuntan publik dalam rangka
mendapatkan penugasan, dilarang untuk memberikan imbalan berupa apapun kepada
pihak-pihak yang yang secara langsung ataupun tidak langsung turut menentukan
penugasan tersebut, kecuali dalam hal pengambilalihan sebagian atau seluruh
pekerjaan akuntan publik lain.
Pasal
25
Seorang akuntan publik tidak
diperkenankan menawarkan jasanya secara tertulis kepada calon-calon klien,
kecuali atas permintaan calon klien yang bersangkutan.
III.
PENUTUPAN
BAB
IX
PENGESAHAN
Pasal
26
Ketentuan-ketentuan etik ini berlaku
sejak tanggal disyahkan oleh konreng Ikatan Akuntan Indonesia. Ditetapkan sebagai
keputusan kongres IAI kelima di Surabaya, tanggal 20-30 Agustus 1986.
DAFTAR
ISTILAH
Akuntan publik ialah akuntan yang
mendapat izin dari Menteri Keuangan RI untuk menjalankan praktik akuntan
publik.
Kantor akuntan publik adalah kantor
akuntan yang menjalankan praktik akuntan publik.
Norma Pemeriksaan Akuntan adalah
norma pemeriksaan akuntan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Pernyataan Pendapat adalah
pernyataan pendapat dari seorang akuntan publik untuk keperluan masyarakat,
pemerintah, dan dunia usaha sebagai pihak ketiga, sesuai dengan Norma
Pemeriksaan Akuntan.
Tafsiran kode etik adalah pernyataan
yang diterbitkan oleh IAI yang memberikan pedoman penerapan kode etik.
KETENTUAN-KETENTUAN
POKOK TENTANG TATA KERJA DEWAN KEHORMATAN**)
Pasal
1
Untuk menjaga ketaatan terhadap Kode Etik
Akuntan Indonesia dibentuk Dewan Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Pasal
2
a.
Ketua
dan anggota Dewan Kehormatan ditetapkan oleh kongres dan harus anggota Ikatan
Akuntan Indonesia.
b.
Dewan
kehormatanterdiri dari 5 orang
c.
Personalia
dewan kehormatan terdiri dari unsur akuntan publik, akuntan pemerintah dan
akuntan dari bidang kerja yang lain.
Pasal
3
Dewan Kehormatan bertanggung jawab
pada Kongres.
Pasal
4
Masa Kerja Dewan Kehormatan berlaku untuk
masa diantara dua Kongres.
Pasal
5
Dewan Kehormatan bertindak jika ada
pengaduan tertulis atau apabila pada masalah yang dianggap perlu oleh Pengurus
IAI mengenai pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh anggota.
Pasal
6
Dewan Kehormatan dapat mengenakan
sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik sesuai dengan ketentuan dalam anggaran rumah
tangga IAI.
Pasal
7
Jika terdapat rehabilitas maka hal
itu harus diumumkan.
Pasal
8
Ketentuan dan tata kerja lebih
lanjut mengenai Dewan Kehormatan ditetapkan oleh Dewan sendiri dengan syarat
tidak boleh menyimpang dari ketentuan diatas.
Pasal
9
Ketentuan-ketentuan pokok tentang
tata kerja Dewan Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia diajukan kepada kongres V
Ikatan akuntan Indonesia yang diadakan di Surabaya pada tanggal 25dan 30 Agustus
1986 dan disahkan pada tanggal 30 Agustus 1986.
*) Dalam kongres ke VII telah
ditetapkanbahwa iklan diperkenankan kecuali yang palsu, menipu, atau
menyesatkan, karena bertentangan dengan kepentingan umum.
**) Pada
kongres IAI ke VII di Bandung diputuskan untuk menghapus istilah Dewan
Kehormatan dan diganti menjadi Dewan Pertimbangan.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas maka dapat
disimpulkan bahwa Kode etik akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam
profesi akuntansi. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
profesional. Dan perbedaan dari kode etik suatu profesi mempunyai kode etik
masing-masing dan tersendiri yang dibuat oleh badan yang mengatur etika profesi
tersebut.
Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan,
karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum, tapi
pelanggaran kode etik akan diperiksa oleh majelis kode etik dari setiap profesi
tersebut.
B. SARAN
Harus ada lembaga yang berbeda-beda dalam menaungi
berbagai profesi yang ada, dimana lembaga tersebut merupakan sekumpulan orang
yang memiliki profesi yang sama dengan tujuan dapat menciptakan tatanan etik
dalam pekerjaan. Dan semua lembaga-lembaga profesi tersebut harus memiliki
tujuan yang satu yaitu, mengutamakan profesionalitasdalam bekerja yang dilihat
dari kepatuhan menjadikan kode etik profesi sebagai pedoman.
Etika profesi akuntansi diatur oleh suatu badan atau
organisasi yang bertanggung jawab dilingkup akuntansi seperti Ikatan akuntansi
Indonesia (IAI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sedangkan untuk etika
profesi yang lain diatur oleh organisasi yang berbeda sesuai dengan profesinya
masing-masing.
DAFTAR
PUSTAKA
Hartadi Bambang. 1990. AUDITING SUATU PEDOMAN PEMERIKSAAN AKUNTANSI TAHAP PENDAHULUAN. Yogyakarka. BPFE
Tuanakotta, Theodorus . 1982. AUDITING PETUNJUK PEMERIKSAAN AKUNTAN PUBLIK.
Jakarta. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi.
