Kredit Macet Rp 52
Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
JAMBI, KOMPAS.com –
Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor
untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi
pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
Hal ini terungkap
setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit
macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Fitri Susanti, kuasa
hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa
(18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari
Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan
konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan
dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan
data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan
publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya.
“Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam
laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan
pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta
tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus
tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data
laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun
dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan
Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh
akuntan publik.
Tersangka Effendi
Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat
menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa
saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga
terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak
penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum maumemberikan komentar banyak
atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi
Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet
yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan
mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein
Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru
menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden
Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu
menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
Solusi :
Dalam kasus ini,
seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) sudah melanggar prinsip kode etik yang
ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar
beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
1. Prinsip
tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu)
tidakmempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan
sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan
terhadap masyarakat.
2. Prinsip
integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan
hinggaakhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
3. Prinsip
obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak
lain.
4. Prinsip
perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai
akuntan publik telah melanggar etika profesi.
5. Prinsip
standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak
menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional
yang relevan.
Solusi yang tepat
untuk kasus kredit macet adalah seharusnya perusahaan Raden Motor membuat
laporan keuangan yang diajukan ke BRI harus lengkap dan tersangka Effedi
Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit,
harus teliti dalam melakukan pengajuan kredit terhadap Zein Muhamad, dan Biasa
Sitepu selaku seorang akuntan public harus bertindak professional dalam
tugasnya apabila ada keganjalan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor
beliau harus mengakuinya, sebagai seorang akuntan public Biasa Sitepu telah
melanggar etika profesi dan tidak mengikuti undang-undang yang berlaku.
Pendapat:
Aturan etika dalam
(KAP) yakni integritas, tanggung jawab, objektivitas, professional, dan standar
teknis sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati sebagai seorang anggota
KAP. Sebagai seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) seharusnya tidak menyalahgunakan
kewenangan dan tidak melakukan kebohongan, karna itu bisa menjadi nilai buruk
dimata masyarakat.
Dalam kasus ini
Effendi Syam juga dinilai tidak teliti dalam pekerjaannya, karna dia bisa
memberikan kredit kepada Raden Motor tanpa memeriksa lebih jauh laporan keuangan
yang diberikan.
Semoga kasus ini bisa menjadi sebuah pelajaran bagi siapapun agar tidak main-main dalam laporan keungan, harus terbuka dan jujur agar tidak adapihak yg dirugikan dan jangan hanya mementingkan keperluan pribadi.
Sumber:
https://jordyayal.wordpress.com/2016/01/20/pengertian-etika-profesi-akuntansi-beserta-contoh-kasus-dan-solusinya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar