Pages

Sabtu, 11 November 2017

PAPER ETIKA PROFESI AKUNTANSI “KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI”




PAPER ETIKA PROFESI AKUNTANSI
“KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI”


DISUSUN OLEH:
EKA UNFA ANINDIA (23214442)

FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Etika secara harfiah bermakna pengetahuan tentang azas-azas akhlak atau moral. Etika secara terminologi kemudian berkembang menjadi suatu konsep yang menjelaskan tentang batasan baik atau buruk, benar atau salah, dan bisa atau tidak bisa, akan suatu hal untuk dilakukan dalam suatu pekerjaan tertentu. Istilah kode etik kemudian muncul untuk menjelaskan tentang batasan yang perlu diperhatikan oleh seorang profesional ketika menjalankan profesinya.
Seperti dengan halnya profesi lain semua memiliki etika-etika yang harus dipatuhi dan ditaati agar menjadi sejalan apa yang telah aturannya. Dengan adanya etika profesi akuntansi menjadikan adanya batasan-batasan yang harus dilakukan oleh seorang profesi akuntansi. Pemahaman yang cukup bagi seorang profesi akuntansi tentang kode etik akan menciptakan pribadi yang lebih baik, berkompeten, profesional dan menjadikan sosok yang elegan.
1.2 Rumusan Masalah
1.     Apa pengertian kode etik profesi akuntan?
2.     Apa pengertian kode etik Ikatan Akuntan Indonesia?
1.3 Tujuan Pembahasan
1.     Untuk mengetahui kode etik profesi akuntan
2.     Untuk mengetahui Ikatan Akuntan Indonesia


BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Kode Etik Profesi Akuntansi
            Merupakan sifat dasar manusia ideal atau disiplin pribadi diluar undang-undang. Dalam buku Auditing Robertsoon tulisan Philip Wheelwright menuliskan permasalahn seperti dibawah ini:
Ilmu etika
Yang dimaksud ilmu etika adalah cabang filsafat yang mempelajari secara sistematis pilihan reklektif, pilihan norma yang benar dan salah dan hal yang berhubungan dengan kebaikan. Ada 3 elemen kunci yang berhubungan dengan etika, yaitu:
1.     Menyangku pilihan reklektif misal permasalahan keputusan
2.     Menyangkut petunjuk benar dan salah misal prinsip-prinsip moral
3.     Menyangkut konsekuensi, misal kebaikan keputusan
Permasalahan etika timbul bilamana seseorang membuat suatu pilihan dari berbagai alternatif dan pilihan yang benar tidak jelas secara nyata.
Ada 2 standar/norma jawaban falsafah untuk masalah ini:
1.     tingkah laku etik yang menimbulkan hal yang terbaik
2.     tingkah laku etik yang sesuai dengan hukum/aturan moral dan prinsip moral
Didalam tulisannya juga Philip Wheelwright menjelaskan bahwa suatu individu/kelompok juga memerlukan kode etik karena dapat:
1.     Memberi referensi yang secara eksplisit kriteria aturan untuk suatu profesi dan dapat memberi arah pemecahan
2.     Memberi pengetahuan kepada seseorang apa yang diharapkan profesinya
3.     Dari andangan organisasi profesi, kode etik adalah pernyataan umum prinsip-prinsip aturan dan sebagai alat pemenuhan norma-norma tersebut
Dari uraian diatas, apabila kode etik dikaitkan dengan profesi akuntan makakode etik akuntan berarti suatu sistem atau prinsip moral dan pelaksanaan aturan-aturan yang memberi pedoman dalam berhubungan dengan klien, masyaratak usaha, dan akuntan lain serta pihak yang berkepentingan lainnya.
            Akuntan publik sebagai suatu profesi juga mempunyai kode etik profesi yang dinamakan Kode Etik Akuntansi Indinesia. Kode etik akuntan dapat diartikan:
1.     Sebagai suatu sistem prinsip-prinsip moral dan pelaksanaan aturan yang memberikan pedoman kepada akuntan dalam berhubungan dengan klien, masyarakat, dan akuntan lain sesama profesi.
2.     Suatu alat atau sarana untuk memberikan keyakinan kepada klien, pemakai laporan keuangan dan masyarakat pada umumnya tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikan oleh akuntan.
Dengan demikina yang menajdi sasaran atau bahkan menjadi dasar pemikiran diciptakannya kode etik profesi adalah kepercayaan masyarakat terhadap kualitas atau mutu jasa yang diberikan oleh profesi akuntan tanpa memandang siapa individu yang melaksanakan. Kepercayaan masyarakat atas kualitas atau mutu pekerjaan profesi akan semakin tinggi profesi tersebut menetapkan standar pelaksanaan dan tatanan moral atau perbuatan yang tinggi terhadap seluruh anggotanya.
2.2 Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
            Akuntan –akuntan Indonesia telah membentuk wadah atau organisasi yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yang anggotanya adalah seluruh akuntan yang terdaftar sebagai orang yang berhak memakai gelar Akuntan di Indonesia, baik yang bergerak sebagai Akuntan Publik, Akuntan Pemerintah, Akuntan Intern maupun sebagai Akuntan Pendidik. Dalam konggresnya yang kedua di Jakarta 1973 telah menetapkan Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri 23 pasal termasuk Tata Kerja Dewan Kehormatan IAI.
            Kode etik IAI disempurnakan pada kongres IAI tahun 1986 dan namanya diubah menjadi Kode Etik Akuntan Indonesia terdiri dari 26 pasal, tidak termasuk tata kerja Dewan Kehormatan IAI, (untuk tata kerja dewan kehormatanini diatur tersendiri yang terdiri dari 9 pasal dan merupakan bagian yang tak terpisah dengan kode etik).
Kode Etik Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian, yaitu:
1.     Kode etik untuk profesi akuntan secara umum, yang mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut:
a.      Kepribadian (pasal 1 dan 2)
b.     Kecakapan profesional (pasal 3 dan 4)
c.      Tanggung jawab (pasal 5, 6, dan 7)
d.     Pelaksanaan kode etik (pasal 8, 9, dan 10)
e.      Penafsiran dan penyempurnaan kode etik (pasal 11)

2.     Kode etik khusus untuk akuntan publik, mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut:
a.      Kepribadian (pasal 12, 13, dan 14)
b.     Kecakapan profesional (pasal 15, 16, 17 dan 18)
c.      Tanggung jawab kepada klien (pasal 19 dan 20)
d.     Tanggung jawab kepada rekan seprofesi (pasal 21 dan 22)
e.      Tanggung jawab lainnya (pasal 23, 24, dan 25)
Secara lengkap isi Kode Etik Akuntan Indonesia adalah nampak seperti dibawah ini:
KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA
PENDAHULUAN
Bahwa sesungguhnya setiap warna negara Indonesia wajib memberikan dharma baktinya, sesuai dengan profesi dan keahliannya masing-masing, dalam menyukseskan pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adik makmur yang merata, material dan spiritual berdasarkan Pancasila.
Bahwa Akuntan, yang pemakaian gelarnya dilindungi oleh undang-undang, adalah suatu profesi yang memperoleh kepercayaan masyarakat. Hal itu pada hakikatnya mengandung tanggung jawab moral yang luhur dan mengemban profesinya berdasarkan kepribadian dan keajlian teknis yang tinggi, untuk memelihara martabat dan kehormatan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
Bahwa Ikatan Akuntan Indonesia adalah organisasi profesi akuntan yang diakui pemerintah.
Menyadari hal-hal tersebut diAtas, maka disusun Kode Etik Akuntan Indonesia yang mengait seluruh anggota Ikatan Akuntan Indonesia.

Kode etik ini terdiri dari tiga bagian yaitu:
1.     Untuk profesi akuntan secara umum
2.     Khusus untuk akuntan publik
3.     Penutup
Untuk menghindarkan keraguan, kode etik ini dilengkapi dengan daftar istilah disertai dengan pengertiannya. Daftar istilah tersebut merupakan bagian tidak terpisah dari kode etik ini.
      I.          PROFESI AKUNTAN SECARA UMUM
BAB I
KEPRIBADIAN
Pasal 1
Setiap anggota harus selalu mempertahankan nama baik profesi dengan menjunjung tinggi etika profesi serta hukum negara tempat ia melaksanakan pekerjaannya.
Pasal 2
            Setiap anggota harus mempertahankan tingkat integritas dan objektifitas yang tinggi dalam melakukan pekerjaannya.
BAB II
KECAKAPAN PROFESIONAL
Pasal 3
            Setiap anggota bertanggung jawab untuk meningkatkan kecakapan profesional sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
Pasal 4
            Seorang anggota yang tidak bekerja sebagai akuntan publik tidak dibenarkan memberikan pernyataan pendapat akuntan, kecuali akuntan yang menurut perundang-undangan yang berlaku diharuskan memberikan pernyataan pendapatan akuntan.

BAB III
TANGGUNG JAWAB
Pasal 5
            Sebagai seorang warga negara yang bertanggung jawab, setiap anggota wajib menjunjung tanggung jawab moral, tanggung jawab sosial dan tanggung jawab profesional.
Pasal 6
            Sebagai anggota harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melaksanakan pekerjaannya, dan tidak boleh terlibat dalam pengungkapakan fakta atau informasi tersebut bila tidak memperoleh izin khusus dari klien yang bersangkutan, kecuali bila dikehendaki oleh hukum atau negara atau profesi. Ia tidak boleh menggunakan untuk keuntungan sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga, suatu pengetahuan atau informasi yang diperolehnya dari pelaksanaan tugasnya.
Pasal 7
            Setiap anggota harus bisa mempertanggung jawabkan mutu hasil pekerjaannya. Karena itu tidak dibenarkan bila pada saat yang bersamaan, ia terlibat dalam usaha atau pekerjaan yang dapat menyebabkan penyimpangan dari obyektivitas atay yang tidak konsisten dengan pekerjaannya.
BAB VI
PELAKSANAAN KODE ETIK
Pasal 8
Setiap anggota wajib menghayati dan mengamankan kode etik akuntan ini dengan penuh rasa tanggung jawab, baik secara perorangan maupun secarabersama-sama dengan anggota lainnya.
Pasal 9
            Setiap anggota harus berusaha untuk saling mengingatkan sesama anggota terhadap tindakan-tindakan yang dinilai tidak/kurang bermoral
.
Pasal 10
            Untuk menjaga ketaatan terhadap kode etik, dibentuk Dewan Kehormatan IAI. Tatacara mengenai Dewan Kehormatan diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAB V
PENAFSIRAN DAN PENYEMPURNAAN KODE ETIK
Pasal 11
            Untuk memenuhi pertanyaan yang timbul dikemudian hari, baik diantara para anggota maupun dikalangan masyarakat, maka IAI menerbitkan penafsiran kode etik.
    II.          KHUSUS PROFESI AKUNTAN PUBLIK
BAB VI
KEPRIBADIAN
Pasal 12
            Seorang akuntan publik harus mempertahankan independensinya.
Pasal 13
            Seorang akuntan publik dalam pelaksanaan fungsi pelaporan pemeriksaan akuntan, haruslah bebas dari setiap kepentingan yang dapat menyebabkan penyimpangan dari independensi dan objektivitas, sehingga ia senantiasa dalam posisi yang memungkinkan untuk dapat menyatakan pendapat akuntan, tanpa terikat bsuatu kepentingan.
Pasal 14
            Seorang akuntan publik yang melaksanakan tugas mewakili kliennya, harus mempertahankan independensi dengan mejelaskan bahwa ia dalam penugasan mewakili suatu kepentingan khusus kliennya dengan batasan-batasan, wewenang, dan tanggung jawab tertentu.


BAB VII
KECAKAPAN PROFESIONAL
Pasal 15
            Seorang akuntan publik diperbolehkan mempekerjakan staf ahli lainnya untuk membantu melaksanakan pekerjaan pfofesionalnya. Namun ia harus menjelaskan kepada mereka mengenai keterikatan akuntan pada kode etik dan ia tetap brtanggung awab atas pekerjaan tersebut secara keseluruhan, bertindak teliti dan waspada dan memberikan saran kepada klien.
Pasal 16
            Seoang akuntan publik tidak dibenarkan mengerjakan penugasan atau menerima pekerjaan yang tidak dapat diharapka untuk diselesaikan atau tidak sesuai dengan keahlian profesinya.
Pasal 17
            Seorang akuntan publik yang elakukan pemeriksaan akuntan harus melaksanakan pekerjaan profesionalnya sesuai dengan Norma Pemeriksaan Akuntan.
Pasal 18
            Seorang akuntan publik harus mencegah namanya dikaitkan dengan setiapramalan mengenai transaksi masa datang, yang memberikan kesan bahwa ia menjamin terwujudnya ramalan tersebut.
BAB VIII
TANGGUNG JAWAB KLIENNYA
Pasal 19
Setiap akuntan publik harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama penugasan profesional, dan tidak boleh terlibat dalam pengungkapan fakta atau informasi tersebut, bila ia tidak memperoleh izin khususdari klien yang bersangkutan, kecuali untuk kepentingan hukum, negara atau profesinya.

Pasal 20
            Seorang akuntan publik berhak untuk menerima honorariumuntuk kemahiran pengetahuan yang dia berikan kepada pekerjaan profesionalnya. Dalam menetapkan honorarium yang wajar, maka tanggung jawab yang terlibat, sifat, batasan dan pentingnya pekerjaan yang ia lakukan patut diperhitungkan.
TANGGUNG JAWAB PADA REKAN SEPROFESI
Pasal 21
            Seorang akuntan publik harus memelihara hubungan baik didalam profesi. Hal ini khususnya berlaku bila seorang akuntan publik untuk kerja sama dianta anggota-anggota kantor-kantor anggota publik yang berlainan.
Pasal 22
            Seorang akuntan publik wajib memberitahukan kepada rekan akuntan publik lainnya apabila ia hendak memperkejakan pegawai rekan akuntanpublik yang bersangkutan.
TANGGUNG JAWAB LAINNYA
Pasal 23
Seorang akuntan publik dilarang mengiklankan, atau mengizinkan orang lain untuk mengiklankan nama atau jasa yang diberikannya, kecualibersifat pemberitahuan*).
Pasal  24
            Seorang akuntan publik dalam rangka mendapatkan penugasan, dilarang untuk memberikan imbalan berupa apapun kepada pihak-pihak yang yang secara langsung ataupun tidak langsung turut menentukan penugasan tersebut, kecuali dalam hal pengambilalihan sebagian atau seluruh pekerjaan akuntan publik lain.
Pasal 25
            Seorang akuntan publik tidak diperkenankan menawarkan jasanya secara tertulis kepada calon-calon klien, kecuali atas permintaan calon klien yang bersangkutan.

  III.          PENUTUPAN
BAB IX
PENGESAHAN
Pasal 26
            Ketentuan-ketentuan etik ini berlaku sejak tanggal disyahkan oleh konreng Ikatan Akuntan Indonesia. Ditetapkan sebagai keputusan kongres IAI kelima di Surabaya, tanggal 20-30 Agustus 1986.

DAFTAR ISTILAH
            Akuntan publik ialah akuntan yang mendapat izin dari Menteri Keuangan RI untuk menjalankan praktik akuntan publik.
            Kantor akuntan publik adalah kantor akuntan yang menjalankan praktik akuntan publik.
            Norma Pemeriksaan Akuntan adalah norma pemeriksaan akuntan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
            Pernyataan Pendapat adalah pernyataan pendapat dari seorang akuntan publik untuk keperluan masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha sebagai pihak ketiga, sesuai dengan Norma Pemeriksaan Akuntan.
            Tafsiran kode etik adalah pernyataan yang diterbitkan oleh IAI yang memberikan pedoman penerapan kode etik.
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TENTANG TATA KERJA DEWAN KEHORMATAN**)
Pasal 1
            Untuk menjaga ketaatan terhadap Kode Etik Akuntan Indonesia dibentuk Dewan Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Pasal 2
a.     Ketua dan anggota Dewan Kehormatan ditetapkan oleh kongres dan harus anggota Ikatan Akuntan Indonesia.
b.     Dewan kehormatanterdiri dari 5 orang
c.      Personalia dewan kehormatan terdiri dari unsur akuntan publik, akuntan pemerintah dan akuntan dari bidang kerja yang lain.
Pasal 3
            Dewan Kehormatan bertanggung jawab pada Kongres.
Pasal 4
            Masa Kerja Dewan Kehormatan berlaku untuk masa diantara dua Kongres.
Pasal 5
            Dewan Kehormatan bertindak jika ada pengaduan tertulis atau apabila pada masalah yang dianggap perlu oleh Pengurus IAI mengenai pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh anggota.
Pasal 6
            Dewan Kehormatan dapat mengenakan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik sesuai dengan ketentuan dalam anggaran rumah tangga IAI.
Pasal 7
            Jika terdapat rehabilitas maka hal itu harus diumumkan.
Pasal 8
            Ketentuan dan tata kerja lebih lanjut mengenai Dewan Kehormatan ditetapkan oleh Dewan sendiri dengan syarat tidak boleh menyimpang dari ketentuan diatas.
Pasal 9
            Ketentuan-ketentuan pokok tentang tata kerja Dewan Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia diajukan kepada kongres V Ikatan akuntan Indonesia yang diadakan di Surabaya pada tanggal 25dan 30 Agustus 1986 dan disahkan pada tanggal 30 Agustus 1986.
*)         Dalam kongres ke VII telah ditetapkanbahwa iklan diperkenankan kecuali yang palsu, menipu, atau menyesatkan, karena bertentangan dengan kepentingan umum.
**)       Pada kongres IAI ke VII di Bandung diputuskan untuk menghapus istilah Dewan Kehormatan dan diganti menjadi Dewan Pertimbangan.



BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa Kode etik akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Dan perbedaan dari kode etik suatu profesi mempunyai kode etik masing-masing dan tersendiri yang dibuat oleh badan yang mengatur etika profesi tersebut.
Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan, karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum, tapi pelanggaran kode etik akan diperiksa oleh majelis kode etik dari setiap profesi tersebut.

B. SARAN
Harus ada lembaga yang berbeda-beda dalam menaungi berbagai profesi yang ada, dimana lembaga tersebut merupakan sekumpulan orang yang memiliki profesi yang sama dengan tujuan dapat menciptakan tatanan etik dalam pekerjaan. Dan semua lembaga-lembaga profesi tersebut harus memiliki tujuan yang satu yaitu, mengutamakan profesionalitasdalam bekerja yang dilihat dari kepatuhan menjadikan kode etik profesi sebagai pedoman.
Etika profesi akuntansi diatur oleh suatu badan atau organisasi yang bertanggung jawab dilingkup akuntansi seperti Ikatan akuntansi Indonesia (IAI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sedangkan untuk etika profesi yang lain diatur oleh organisasi yang berbeda sesuai dengan profesinya masing-masing.



DAFTAR PUSTAKA
Hartadi Bambang. 1990. AUDITING SUATU PEDOMAN PEMERIKSAAN AKUNTANSI            TAHAP PENDAHULUAN. Yogyakarka. BPFE
Tuanakotta, Theodorus . 1982. AUDITING PETUNJUK PEMERIKSAAN AKUNTAN            PUBLIK. Jakarta. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar