Pages

Rabu, 14 Oktober 2015

Koperasi sahabat terbaik untuk hari ini dan seterusnya


Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.  Jenis koperasi menurut fungsinya ada 4 yaitu; Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi, Koperasi penjualan/pemasaran, Koperasi produksi, Koperasi jasa.

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas dan menganalisis tentang Koperasi jasa Simpan PinjamArtha Mulia, koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.


Bab I. Konsep Aliran dan Sejarah Ekonomi

Pengertian koperasi secara umum

Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.

Konsep Koperasi Artha Mulia

Konsep koperasi barat

Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Aliran Koperasi

Paul Hubert Casselman

Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
  
1. Aliran Yardstick

Ciri – ciri Aliran Yardstick :

Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

2. Aliran Sosilais

Ciri – ciri Aliran Sosialis :

Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.

3.Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

  • Aliran yang diikuti oleh Koperasi Artha Mulia adalah Aliran Sosialis

Sejarah Koperasi Artha Mulia

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Mulia didirikan oleh Bp. Handoko Adimulyo, SE bersama 19 anggota pendiri yang lain di Semarang pada tanggal 11 September 2006. Koperasi ini disahkan oleh Kementrian Nega Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 546/BH/MENEG.I/X/2006 tanggal 3 Oktober 2006, sebagai Koperasi Primer Tingkat Nasional.
Bp. Handoko mengelola lembaga keuangan mikro bukan hal yang baru. Dilandasi pengalaman serta keinginan kuat untuk mengembangkan usaha dibidang keuangan mikro yang lebih modern dan lebih profesional, dan lebih profesional muncul lah inisiatif untuk mengembangkannya lebih cepat dengan membentuk  Tim Asisten Ketua yang terdiridari beberapa profesional yang sudah berpengalaman dibidangnya. Tim tersebut kemudian menetapkan Road Map KSP Artha Mulia 5 tahunan, yang secara gradual telah menumbuhkan kepercayaan yang besar dari masyarakat Semarang dan sekitarnya.


Bab II. Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :

1. Fungsi Sosial

Adanya dana simpan pinjam untuk membantu kebutuhan anggota dan masyarakat yang ada di kota Semarang

2. Fungsi Ekonomi

SHU atau Sisa Hasil Usaha dapat diputar kembali di Koperasi untuk macam-macam kegiatan

3. Fungsi Politik

Melatih dan agar mengerti cara bekerja sama dan berpolitik yang baik dan benar

4. Fungsi Etika

Etika atau sikap yang kita harus lakukan di dalam koperasi adalah harus saling kerjasama, jujur, gotong royong, adil, dan sebagainya prilaku positif

Pengertian Koperasi

Definisi UU No.25 / 1992

Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia :
  1. Koperasi adalah badan usaha 
  2. Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi 
  3. Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi 
  4. Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat 
  5. Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Prinsip Koperasi Artha Mulia

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian 
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antar koperasi

Tujuan Koperasi Artha Mulia

Menjadi yang usaha yang bisa menjadi solusi keuangan bagi UMKM dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi yang sehat.
Selalu melakukan peningkatan kualitas di bidang produk-produk layanan maupun di bidang profeional terutama SDM, sehingga Koperasi makin memiliki daya saing.


Bab III. Manajemen dan Organisasi Koperasi

Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

  1. Penetapan Anggaran Dasar
  2. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  3. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  4. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
  5. Pengesahan pertanggung jawaban
  6. Pembagian SHU
  7. Penggabungan, pendirian dan peleburan
  8. Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus

Tugas-tugasnya antara lain yaitu :

  • Mengelola koperasi dan usahanya
  • Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
  • Menyelenggaran Rapat Anggota
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
  • Maintenance daftar anggota dan pengurus
 Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
  • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
  • Meningkatkan peran koperasi

Pengawas

Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola
  • Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  • Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
  • Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
  • Diangkat & diberhentikan oleh pengurus


POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
  • Anggota
  • Pengurus
  • Manajer
  • Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
  • Rapat anggota
  • Pengurus
  • Pengawas
  • Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
  • Anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • PembagianSHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  • Simbol
Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Partisipasi Anggota

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
  • Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
  • Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
  • Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
  • Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

1. organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

MANAJEMEN

Ketua: Handoko Adimulyo,SE
Sekretaris: Celly Murniningsih, SH
Bendahara: Pahala Santi Devi, SE

Pengawas
Ketua: Lina Susanti, SE, Akt
Anggota: Ir. Agus Saswoyo, MM
Anggota: Ratna Puspitasari

Pengelola
Asisten Ketua Bid. Pengembangan: -
Asisten Ketua Bid. Pinjaman & Sispro: Trioni A. Lasso
Manajer KPO: Wiryawan Sarwono
Manajer Cab. Magelang: Agus Setiawan
Manajer Cab. Temanggung: Djoko Mudjianto
Manajer Cab. Salatiga: Helmy Iskandar
Manajer Cab. Kartasura: Yudo Widodo
Manajer Cab. Semarang: -
Manajer Cab. Sleman: Heru Prasetyo
Manajer cab. Malang: Agustinus Budi Satriya
Manajer Cab. Kebumen: Eko Mulisyasro
Manajer Cab. Kediri: Siswanto
Manajer Cab. Klaten: Yulianto Sapto Nugroho
Manajer Cab. Sidoarjo: Bambang Agus Priyanto

STRUKTUR ORGANISASI



Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar