Koperasi
adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Jenis koperasi menurut
fungsinya ada 4 yaitu; Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi, Koperasi
penjualan/pemasaran, Koperasi produksi, Koperasi jasa.
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas dan menganalisis
tentang Koperasi jasa Simpan PinjamArtha Mulia, koperasi jasa adalah koperasi
yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
Bab I. Konsep Aliran dan Sejarah Ekonomi
Pengertian koperasi secara umum
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992
“Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas
kekeluargaan”.
Konsep Koperasi Artha Mulia
Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela
oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale
balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Aliran Koperasi
Paul Hubert Casselman
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di
dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system
perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman
membaginya menjadi 3 aliran:
1. Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi
liberal.
Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk
mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan
koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat,
misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosilais
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan
masyarakat dan menyatukan rakyat.
Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
3.Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan
kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan
memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan
(Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan
ekonomi yang stabil bagi koperasi.
- Aliran yang diikuti oleh Koperasi Artha Mulia adalah Aliran Sosialis
Sejarah Koperasi Artha Mulia
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Mulia didirikan oleh Bp.
Handoko Adimulyo, SE bersama 19 anggota pendiri yang lain di Semarang pada
tanggal 11 September 2006. Koperasi ini disahkan oleh Kementrian Nega Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menegah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Negara
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 546/BH/MENEG.I/X/2006 tanggal 3
Oktober 2006, sebagai Koperasi Primer Tingkat Nasional.
Bp. Handoko mengelola lembaga keuangan mikro bukan hal yang baru.
Dilandasi pengalaman serta keinginan kuat untuk mengembangkan usaha dibidang
keuangan mikro yang lebih modern dan lebih profesional, dan lebih profesional
muncul lah inisiatif untuk mengembangkannya lebih cepat dengan membentuk Tim Asisten Ketua yang terdiridari beberapa
profesional yang sudah berpengalaman dibidangnya. Tim tersebut kemudian
menetapkan Road Map KSP Artha Mulia 5 tahunan, yang secara gradual telah
menumbuhkan kepercayaan yang besar dari masyarakat Semarang dan sekitarnya.
Bab II. Pengertian dan Prinsip-prinsip
Koperasi
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
1. Fungsi Sosial
Adanya dana simpan pinjam untuk membantu kebutuhan anggota dan
masyarakat yang ada di kota Semarang
2. Fungsi Ekonomi
SHU atau Sisa Hasil Usaha dapat diputar kembali di Koperasi untuk
macam-macam kegiatan
3. Fungsi Politik
Melatih dan agar mengerti cara bekerja sama dan berpolitik yang
baik dan benar
4. Fungsi Etika
Etika atau sikap yang kita harus lakukan di dalam koperasi adalah
harus saling kerjasama, jujur, gotong royong, adil, dan sebagainya prilaku
positif
Pengertian Koperasi
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas
kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia :
- Koperasi adalah badan usaha
- Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
- Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
- Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Prinsip Koperasi Artha Mulia
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah
sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Tujuan Koperasi Artha Mulia
Menjadi yang usaha yang bisa menjadi solusi keuangan bagi UMKM
dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi yang sehat.
Selalu melakukan peningkatan kualitas di bidang produk-produk
layanan maupun di bidang profeional terutama SDM, sehingga Koperasi makin
memiliki daya saing.
Bab III. Manajemen dan Organisasi
Koperasi
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi yaitu :
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan
yaitu antara lain :
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
- Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat
untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan
Pengelola
- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
- Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The
Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation
is an economic system with social
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen
koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
- Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat
Organisasi Koperasi adalah:
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota
berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat
anggota dengan menetapkan:
- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- PembagianSHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of
Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi nasihat
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga berkesinambungannya organisasi
- Simbol
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata
kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan
ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan
perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan
orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with
and through people).
Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
- Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
- Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
- Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
- Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1. organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan
sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan
biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
MANAJEMEN
Ketua: Handoko Adimulyo,SE
Sekretaris: Celly Murniningsih, SH
Bendahara: Pahala Santi Devi, SE
Pengawas
Ketua: Lina Susanti, SE, Akt
Anggota: Ir. Agus Saswoyo, MM
Anggota: Ratna Puspitasari
Pengelola
Asisten Ketua Bid. Pengembangan: -
Asisten Ketua Bid. Pinjaman & Sispro: Trioni A. Lasso
Manajer KPO: Wiryawan Sarwono
Manajer Cab. Magelang: Agus Setiawan
Manajer Cab. Temanggung: Djoko Mudjianto
Manajer Cab. Salatiga: Helmy Iskandar
Manajer Cab. Kartasura: Yudo Widodo
Manajer Cab. Semarang: -
Manajer Cab. Sleman: Heru Prasetyo
Manajer cab. Malang: Agustinus Budi Satriya
Manajer Cab. Kebumen: Eko Mulisyasro
Manajer Cab. Kediri:
Siswanto
Manajer Cab. Klaten: Yulianto Sapto Nugroho
Manajer Cab. Sidoarjo: Bambang Agus Priyanto
STRUKTUR ORGANISASI
Sumber:


Tidak ada komentar:
Posting Komentar