Pages

Jumat, 13 November 2015

Memajukan Kemandirian Ekonomi Indonesia dengan Koperasi




Koperasi adalah salah satu cara untuk memajukan perekonomian di Indonesia. Banyak macam-macam jenis Koperasi yang ada di Indonesia salah satunya adalah Koperasi Simpan Pinjam. Pada bab ini saya akan menganalisis lebih dalam tentang Koperasi Simpan Pinjam Artha Mulia.


Bab IV. Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

a.       Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

b.      BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.

c.       Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.

d.      Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.

e.      Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.

f.        BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Ø  Perusahaan Persekutuan

Ø  Firma

Ø  Persekutuan komanditer

Ø  Perseroan terbatas

Ø  Yayasan



  • ·         Jenis badan usaha yang dianut oleh Koperasi Simpan Pinjam Artha Mulia adalah badan usaha Koperasi.

 

Koperasi sebagai Badan Usaha


         Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
         Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
         Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
         Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

 

Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1.       Mendefinisikan organisasi
2.       Mengkoordinasikan keputusan
3.       Menyediakan norma
4.       Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost

 

Tujuan dan Nilai Koperasi

1.       Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.       Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.       Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.       Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan


Kegiatan usaha koperasi Artha Mulia

  • ·         Tabungan Artha Mulia
Adalah simpanan di KSP Artha Mulia (KOPERASI) yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut yarat tertentu yang disepakati antara penabung dan Koperasi.

  • ·         Simpana Berjangka Artha Mulia
Adalah simpanan di KSP Artha Mulia (KOPERASI) yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dan Koperasi.
  • ·         Pinjaman Artha Mulia
 Adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara KSP Artha Mulia dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.
  • ·         Pinjaman Konsumtif dan Serba Guna (PSG)
Pinjaman konsumtif dan serba guna adalah pinjaman yang diberikandengan maksud untuk memenuhi kebutuhan konsumtif atau kebutuhan lainnya misalnya pembelian kendaraan, rumah, biaya pendidikan, renovasi rumah dll.
  • ·         Pinjaman Investasi
Pinjaman Investasi merupakan fasilitas pinjaman yang ditujukan untuk pembiayaan aktiva tetap dan berjangka waktu panjang (umumnya lebih dari 1 tahun). Pinjaman Investasi dapat dipergunakan untuk: Investasi baru, Investasi Perluasan, dan Investasi Modernisasi.


Bab V. Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.       Bagian (persentase) SHU anggota
3.       Total simpanan seluruh anggota
4.       Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.       Jumlah simpanan per anggota
6.       Omzet atau volume usaha per anggota
7.       Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.       Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

 

Istilah-istilah Informasi Dasar


SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

 

Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

 

Pembagian SHU per anggota

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA           = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota  

SHU per anggota dengan model matematika



Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA        : Jasa Usaha Anggota
JMA       : Jasa Modal Anggota
VA          : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK       : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa           : Jumlah simpanan anggota
TMS     : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip Pembagian SHU


1.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.       SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.       SHU anggota dibayar secara tunai


Bab VI. Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Koperasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Budaya Kerja Koperasi Simpan Pinjam Artha Mulia

 Dalam menjalankan usahanya KSP Artha Mulia bercermin pada kura-kura. Walaupun gerakannya pelan namun hidupnya sarat dengan makna. Oleh karena itu, dalam mewujudkan cita-cita manajemen, dan visinya.

Kura-kura ini bernama FIKKO yang merupakan kependekan dari nilai budaya kerja KSP Artha Mulia, yaitu:

A.      Fokus
Kura-kura hanya fokus kepada hal-hal yang ingin dia kerjakan, dan dia akan memberikan perhatian penuh pada tujuannya itu.

B.      Integritas
Di dalam cerita kelinci dan kura-kura, kura-kura tidak mau berlaku curang dengan mencari jalan pintas, dia jujur dan apa adanya untuk menjalani perlombaan lari dengan kelinci yang akhirnya menjadikannya sebagai pemenang. “orang jujur pasti mujur”.

C.      Kehati-hatian
Dalam menghadapi persaingan hidup harus survive, begitu juga dengan dunia bisnis. “its better to lose one minute in your life than to lose your life in one minute” (lebih baik kehilangan satu menit dalam hidupmu daripada kehilangan hidupmu dalam satu menit”.

D.      Ketelitian
Dengan ketelitian, kesabaran dan ketekunan yang dimilikinya kura-kura dapat mengalahkan kelinci; kura-kura lah yang akhirnya menjadi pemenang.

E.       Optimis
Menyusun strategi dengan matang dan optimis yakin untuk sukses bersama dengan Koperasi.

  • ·         Belajar dari kura-kura KSP Artha Mulia menjadikan kura-kura sebagai guru yang menghargai setiap waktu, menghargai setiap kesempatan dalam hidupnya dan fokus, integritas yang tinggi, hati-hati, teliti, dan optimis, KSP Artha Mulia akan selalu berhasil menghadapi kesulitan yang akhirnya mampu membawa dia menuju kemenangan.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar