Koperasi adalah salah satu cara untuk
memajukan perekonomian di Indonesia. Banyak macam-macam jenis Koperasi yang ada
di Indonesia salah satunya adalah Koperasi Simpan Pinjam. Pada bab ini saya
akan menganalisis lebih dalam tentang Koperasi Simpan Pinjam Artha Mulia.
Bab IV. Tujuan dan Fungsi Koperasi
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
a. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan
asas-asas kekeluargaan.
b. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN)
ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh
Pemerintah.
c. Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik
negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
d. Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah.
Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama
seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai
Pegawai Negeri.
e. Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha
yang dikelola oleh Negara atau Daerah.
f. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS
adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok
orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada
pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan
bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Ø Perusahaan Persekutuan
Ø Firma
Ø Persekutuan komanditer
Ø Perseroan terbatas
Ø Yayasan
- · Jenis badan usaha yang dianut oleh Koperasi Simpan Pinjam Artha Mulia adalah badan usaha Koperasi.
Koperasi sebagai Badan Usaha
•
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan
yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No.
25, 1992)
•
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi & usahanya
•
Ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
•
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan
unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik,
organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu
menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1.
Mendefinisikan organisasi
2.
Mengkoordinasikan keputusan
3.
Menyediakan norma
4.
Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maxmize profit maximize he value of the firm,
minimize cost
Tujuan dan Nilai Koperasi
1.
Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
2.
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan
(service at a cost)
3.
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan
prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.
Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit
dan nilai perusahaan
Kegiatan usaha koperasi Artha Mulia
- · Tabungan Artha Mulia
Adalah simpanan di KSP Artha Mulia
(KOPERASI) yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya
dapat dilakukan menurut yarat tertentu yang disepakati antara penabung dan
Koperasi.
- · Simpana Berjangka Artha Mulia
Adalah simpanan di KSP Artha Mulia
(KOPERASI) yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dan Koperasi.
- · Pinjaman Artha Mulia
Adalah penyediaan uang atau tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam antara KSP Artha Mulia dengan pihak peminjam yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai
dengan pembayaran sejumlah imbalan.
- · Pinjaman Konsumtif dan Serba Guna (PSG)
Pinjaman konsumtif dan serba guna
adalah pinjaman yang diberikandengan maksud untuk memenuhi kebutuhan konsumtif
atau kebutuhan lainnya misalnya pembelian kendaraan, rumah, biaya pendidikan,
renovasi rumah dll.
- · Pinjaman Investasi
Pinjaman Investasi merupakan fasilitas pinjaman yang
ditujukan untuk pembiayaan aktiva tetap dan berjangka waktu panjang (umumnya
lebih dari 1 tahun). Pinjaman Investasi dapat dipergunakan untuk: Investasi
baru, Investasi Perluasan, dan Investasi Modernisasi.
Bab V. Sisa Hasil
Usaha
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992,
adalah sebagai berikut :
•
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
•
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
•
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan
SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha
atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca
atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA =
Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
VA :
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS
: Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
Bab VI. Pola
Manajemen Koperasi
Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan
bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Budaya Kerja Koperasi Simpan Pinjam Artha
Mulia
Dalam menjalankan usahanya KSP Artha Mulia
bercermin pada kura-kura. Walaupun gerakannya pelan namun hidupnya sarat dengan
makna. Oleh karena itu, dalam mewujudkan cita-cita manajemen, dan visinya.
Kura-kura ini bernama FIKKO yang merupakan
kependekan dari nilai budaya kerja KSP Artha Mulia, yaitu:
A.
Fokus
Kura-kura hanya fokus kepada hal-hal
yang ingin dia kerjakan, dan dia akan memberikan perhatian penuh pada tujuannya
itu.
B.
Integritas
Di dalam cerita kelinci dan kura-kura,
kura-kura tidak mau berlaku curang dengan mencari jalan pintas, dia jujur dan
apa adanya untuk menjalani perlombaan lari dengan kelinci yang akhirnya
menjadikannya sebagai pemenang. “orang jujur pasti mujur”.
C.
Kehati-hatian
Dalam menghadapi persaingan hidup
harus survive, begitu juga dengan dunia bisnis. “its better to lose one minute
in your life than to lose your life in one minute” (lebih baik kehilangan satu
menit dalam hidupmu daripada kehilangan hidupmu dalam satu menit”.
D.
Ketelitian
Dengan ketelitian, kesabaran dan
ketekunan yang dimilikinya kura-kura dapat mengalahkan kelinci; kura-kura lah
yang akhirnya menjadi pemenang.
E.
Optimis
Menyusun strategi dengan matang dan optimis
yakin untuk sukses bersama dengan Koperasi.
- · Belajar dari kura-kura KSP Artha Mulia menjadikan kura-kura sebagai guru yang menghargai setiap waktu, menghargai setiap kesempatan dalam hidupnya dan fokus, integritas yang tinggi, hati-hati, teliti, dan optimis, KSP Artha Mulia akan selalu berhasil menghadapi kesulitan yang akhirnya mampu membawa dia menuju kemenangan.
Sumber:


Tidak ada komentar:
Posting Komentar