Pada bab ini saya akan menjelaskan
mengenaibentuk dan jenis koperasi, permodalan koperasi, evaluasi keberhasilan koperasi
dilihat dari sisi anggota, evaluasi dilihat dari sisi perusahaan, peranan
koperasi, dan pembangunan koperasi di negara berkembang.
Indonesia adalah termasuk kedalam negara
berkembang, banyak warga negara indonesia yang masih kurang mampu dalam menghadapi
persoalan ekonomi. Oleh karena itu pemerintah membuka jalan dengan cara
memajukan koperasi sebagai salah satu alat bantu untuk masyarakat indonesia.
Bab. VII Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
Koperasi Simpan Pinjam Artha Mulia termasuk
kedalam Koperasi Simpan Pinjam (KSP) karena Koperasi ini bertujuan untuk
membantu/memberikan kredit kepada masyarakat daerah yang ingin yang membuka
usaha/ingin memenuhi kebutuhannya.
Menurut Teori Klasik
Dalam teori klasik terdapat 3 jenis koperasi,
yaitu koperasi pemakaian, koperasi penghasilan, dan koperasi simpan pinjam.
Koperasi Artha Mulia termasuk kedalam Koperasi
Simpan Pinjam.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
Menurut PP No.60/1959 Koperasi terbagi menjadi
4 bagian yaitu;
a)
Koperasi
Primer
b)
Koperasi Pusat
c)
Koperasi Gabungan
d)
Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
•
Di tiap Daerah
Tingkat II ditumbuhkan Pusat
Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
•
Koperasi Primer
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
KSP Artha Mulia termasuk kedalam Koperasi
Primer karna koperasi ini terbentuk dari beberapa orang, dan koperasi ini di
tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi sebagai alat bantu bagi
masyarakat yang ingin menjalankan usaha.
Bab. VIII Permodalan Koperasi
Arti Modal
Koperasi
Modal merupakan sejumalh dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Sumber Modal
Menurut UU No 12 / 1967
•
Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu
seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
•
Simpanan Wajib
adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada
Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
•
Simpanan Sukarela adalah
simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian
atau peraturan –peraturan khusus.
KSP Artha Mulia mewajibkan setiap anggotanya
mempunyai simpanan pokok, simspanan wajib, simpanan sukarela. Karena itu adalah
salah satu cara untuk mendapatkan modal koperasi.
Distribusi Cadangan Koperasi
•
Pengertian dana cadangan menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
•
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa 25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
•
Menurut
UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan
anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Jadi, setiap koperasi diwajibkan mempunyai
cadangan koperasi, dengan cara meningkatkan kinerja dan menambah anggota agar
menanamkan modalnya di koperasi.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
•
Memenuhi kewajiban tertentu
•
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
•
Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari
•
Perluasan usaha
Bab. IX Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
Efek-efek ekonomis koperasi
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan
dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau
tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas
pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi
dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.
Jika kegiatan tersebut sesuai dengan
kebutuhannya
2.
Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga,
mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya
dari pihak-pihak lain diluar koperasi.
Efek harga dan efek biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan
koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa
faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara
utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan
kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif
berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya
pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan
bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam
koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus
di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan
ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi
dalam pasar yang bersaing.
Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit)
bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek
pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi
koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin
tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan
oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota
sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang
didapat oleh anggota tsb.
Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para
anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan
kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di
sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan
koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.
Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
(terutama organisasi non koperasi).
2.
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat
perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola
kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh
koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang
sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka
tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk
meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang
terutama dari anggota koperasi.
KSP Artha Mulia sangat menjaga kualitas dan
kuantitas oleh karena itu pada anggota tidak perlu takut untuk bergabung
bersama koperasi artha mulia. Ksp artha mulia menawarkan berbagai macam pilihan
yang bisa dipilih oleh para anggota untuk bermitra dengan ksp artha mulia.
Semua berpiak dan pasti menguntungkan terhadap anggotanya.
Bab.X Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah
badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan
orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas
dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
•
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah
manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi,
efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
•
Efesiensi adalah: penghematan input yang di
ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan dengan waktu terjadinya
transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua
jenis manfaat ekonomi yaitu :
1.
Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2.
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota
dengan koperasinya.
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian
setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan
keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU
anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di
terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang
melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi
langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1.
Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke
anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP
< 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2.
Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti
efisien biaya usaha
Efektivitas Koperasi
• Efektivitas adalah pencapaian target output
yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa),
dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
• Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK)
:
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1,
berarti efektif
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output
(O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan
Koperasi
PPK = SHUkx 100 %
1.
Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x
100%
2.
Modal koperasi
a)
Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU
sebesar Rp…..
b)
Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan
laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan
bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari
laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari fungsi manajemen, laporan
keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak
berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum
laporan keuangan keuangan meliputi
1.
Neraca,
2.
perhitungan hasil usaha (income statement),
3.
Laporan arus kas (cash flow),
4.
catatan atas laporan keuangan
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa
perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang
berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kpd
anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan
manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum
koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva
bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal
koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
Bab. XI Peranan Koperasi
Koperasi Simpan Pinjam Artha Mulia berperan
dibidang jasa sebagai pengkredit/meminjamkan dana kepada masyarakat yang
membutuhkan. Pelayanan yang disediakan sesuai dengan kebutuhan para anggota dan
disampaikan secara profesional oleh para staf terdidik dan berkomitmen tinggi
terhadap kualitan dan kuantitas.
Bab. XII Pembangunan Koperasi di
Negara Berkembang
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (diIndonesia )
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1.
Perbedaan pendapat masayarakat mengenaiKoperasi
2.
Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebutdengan
menciptakan 3 kondisi yaitu :
a)
Koqnisi
b)
Apeksi
c)
Psikomotor
3.
Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun
Koperasi :
a)
Ofisialisasi
b)
De-ofisialisasi
c)
Otonomisasi
4.
Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan
ekonomi rakyat dalamrangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD1945
Tahapan Pembangunan Koperasi di NegaraBerkembang menurutA. Hanel, 1989
·
Tahap I : Pemerintah mendukung
perintisanpembentukan organisasi koperasi.
·
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada
sponsor danpengawasan teknis, manajemen dan keuangan secaralangsung dari
pemerintah dan atau organisasiyangdikendalikan oleh pemerintah.
·
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai
organisasikoperasi yang mandiri
Sumber:
http://www.koperasiarthamulia.com/index.php?option=com_content&view=article&id=47&Itemid=57
http://www.koperasiarthamulia.com/index.php?option=com_content&view=article&id=47&Itemid=57

Tidak ada komentar:
Posting Komentar